Berita Ogan Ilir

Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih

Seorang ABG inisial PR menganiaya dan mengancam menyebar video asusila kekasih saat pacarnya tersebut meminta putus.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka PR (17 tahun) yang menganiaya kekasih dan mengancam menyebar video asusila digiring oleh petugas untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Baru berusia 17 tahun, PR harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah menganiaya dan mengancam kekasihnya.

Remaja warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.

Saat dipaparkan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, PR mengaku nekat menganiaya korban sebut saja Bunga, karena meminta putus.

"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang.

Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.

Saat korban minta putus, lanjut PR, dia marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.

"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.

Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.

"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.

"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.

Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.

Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.

"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.

Baca juga: Ditusuk Orang tak Dikenal, Abdul Samsi Nyaris Tewas di Pinggir Jalan

Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.

"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.

Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.

PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved