Berita Ogan Ilir

Pinjam Truk Fuso Operasional Perusahaan, 2 Pegawai di Ogan Ilir Ini Malah Curi Sparepartnya

Kedua tersangka yakni IS (36 tahun) dan WR (29 tahun) dilaporkan mencuri dengan modus meminjam kendaraan operasional perusahaan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Ogan Ilir
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Pinjam Truk Fuso Operasional Perusahaan, 2 Pegawai di Ogan Ilir Ini Malah Curi Sparepartnya 
Ringkasan Berita:
  • Dua pegawai perusahaan di Pemulutan, Ogan Ilir, ditangkap polisi karena mencuri suku cadang dan inventaris perusahaan dengan modus meminjam kendaraan operasional.
  • Aksi mereka terekam CCTV, dengan barang yang diambil antara lain blok mesin, aki, hingga tabung pemadam kebakaran.
  • Meski mengaku hanya meminjam, kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua pegawai perusahaan di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel diamankan polisi karena mencuri suku cadang kendaraan.

Kedua tersangka yakni IS (36 tahun) dan WR (29 tahun) dilaporkan mencuri dengan modus meminjam kendaraan operasional perusahaan.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Maret lalu.

"Hasil penyelidikan, kedua tersangka juga mencuri barang inventaris milik perusahaan yakni tabung pemadam kebakaran," terang Herman di Mapolres Ogan Ilir, Senin (27/4/2026). 

Baca juga: Gagalkan Pencurian Motor di Pasar 9/10 Ulu, Pria di Palembang Tewas Ditikam Pelaku

Baca juga: Curi 106 Batang Besi Milik Koperasi Merah Putih di Banyuasin, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV di seputaran TKP.

"Selain itu, barang-barang lainnya yang dicuri yaitu blok mesin, aki dan beberapa komponen sparepart truk Fuso," ungkap Herman.

Setelah sempat melarikan diri, para tersangka diamankan di salah satu desa di Pemulutan, pada Minggu (26/4/2026) petang.

Keduanya tak berkutik saat diciduk polisi.

Kepada polisi, para tersangka mengaku tak bermaksud mencuri.

"Pengakuan kedua tersangka bahwa barang-barang yang dicuri tersebut hanya pinjam pakai. Sekarang keduanya sudah ditahan," jelas Herman.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved