Berita Empat Lawang

Sembunyi di Pondok Perkebunan, Pengedar Narkotika di Empat Lawang Tak Berkutik Digerebek Polisi

Penggerebekan terduga pengedar narkotika di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, polisi dapati sabu, ganja

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Istimewa
PENGEDAR NARKOTIKA - DS (36) warga Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi setelah diamankan di Polres Empat Lawang baru-baru ini, pada pengedar narkotika ini polisi dapati sabu, ganja, hingga jarum suntik. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial DS (36) ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang di sebuah pondok perkebunan atas dugaan peredaran narkotika.
  • Polisi menyita sabu seberat 2,75 gram, ganja 8,49 gram, timbangan digital, alat isap (bong), hingga sejumlah jarum suntik.
  • Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Empat Lawang dan terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Penggerebekan terduga pengedar narkotika di Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, polisi dapati sabu, ganja, hingga jarum suntik.

Pada penggerebekan tersebut, pria dengan inisial DS (36) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang di sebuah pondok perkebunan di Desa Batu Lintang, Selasa (21/4/2026) lalu.

Setelah melakukan penggeledahan di pondok itu, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kantong plastik.

Di antaranya sabu 2,75 gram, ganja 8,49 gram, alat isap bong, timbangan digital, plastik klip, hingga jarum suntik.

Selain itu, di sana juga ditemukan botol vial yang berisi jarum modifikasi dan sedotan, serta berbagai alat bantu konsumsi narkotika lainnya.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menyampaikan seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh DS usai polisi melakukan interogasi awal di pondok tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ ungkapnya.

Kini DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(*)

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved