Berita Nasional

Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Sidang Munarman, Sebut Bahaya Betul Negara, Karena Orang Takut Radikal

Rocky mengatakan istilah radikal kerap dikonsumsi menjadi headline atau pokok berita. Padahal, menurutnya istilah tersebut berbahaya.

Editor: Slamet Teguh
(Warta Kota/henry lopulalan)
Rocky Gerung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan kasus pidana terorisme yang melibatkan Munarman masih terus berlanjut.

Sejumlah tokoh ikut dipanggil dalam sidang.

Yang terbaru, nama Rocky Gerung ikut muncul.

Bekas dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).

Rocky dihadirkan sebagai ahli filsafat hukum.

Dalam keterangannya, Rocky mengatakan istilah radikal kerap dikonsumsi menjadi headline atau pokok berita. Padahal, menurutnya istilah tersebut berbahaya.

"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di persidangan.

Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi publik dan cenderung mengarah negatif, kata Rocky, hal tersebut malah membuat maknanya berubah.

Dari semula berfungsi mengaktifkan dialektis, memprovokasi untuk berpikir habis-habisan, berubah menjadi makna negatif yang kini dilabelkan pada bahaya.

"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal."

"Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," tutur Rocky.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi

Baca juga: Pembenci Munarman Terkejut Tahu Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan di Kasus Dugaan Terorisme

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Perbuatannya, kata jaksa, juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas."

"Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan."

"Atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," beber jaksa.

Perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015.

Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; dan Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Perbuatannya juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia."

"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar pasal 14 Juncto pasal 7, pasal 15 juncto pasal 7 serta atas pasal 13 huruf c Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yang telah ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Ahli di Sidang Murnaman, Rocky Gerung: Bahaya Betul Negara Ini karena Orang Takut Radikal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved