Berita OKI

Fraksi PKB Belum Putuskan PAW DPRD OKI Gantikan Sodri, Nama Fajar Yanka Disebut Paling Berpeluang

Calon pengganti bernama Fajar Yanka yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU OKI Al-Hudri menuturkan mereka belum menerima dokumen yang berkaitan dengan PAW anggota DPRD OKI dari Fraksi PKB, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ogan Komering Ilir periode 2019-2024 dari Fraksi PKB yang meninggal dunia.

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 lalu, Sodri terpilih mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Air Sugihan, Cengal, Pangkalan Lampam, Sungai Menang, Tulung Selapan.

Informasi yang diterima, calon pengganti bernama Fajar Yanka yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara.

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (16/2/2022) siang, Ketua DPC PKB OKI HM Djakfar Shodiq enggan menyebut kepastian nama pengganti almarhum Sodri karena saat ini masih dalam pembahasan.

"Ya karena ini baru sudah 40 hari dari meninggalnya Almarhum. Maka kita baru akan melakukan pembahasan dengan internal partai," kata yang juga Wakil Bupati OKI ini.

Sesuai ketentuan, suara terbanyak di bawahnya dalam satu dapil. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah untuk PAW itulah penggantinya.

"Tetapi sejauh ini belum ada komunikasi dengan yang bersangkutan, nantilah akan disampaikan," tambahnya.

Baca juga: Balap Liar Marak di Jalan Umum Prabumulih, Ini Tanggapan Ketua DPRD Sutarno

Ditemui terpisah, Al-Hudri Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU OKI menerangkan proses PAW diawali dari pengajuan partai. Selanjutnya, Ketua DPRD OKI mengajukan ke KPU OKI.

"Setelah nanti diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan dan DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan melalui aplikasi sistem pengganti antar waktu (Simpau)," terang Hudri.

Sedangkan jika dilihat dari perolehan suara urutan kedua ada nama Fajar Yanka dengan 1.442 suara dan disusul Ahmad Erfani dengan 1.604 suara.

Dikatakan Hudri, untuk saat ini pihaknya belum menerima dokumen yang berkaitan dengan PAW anggota DPRD OKI dari Fraksi PKB.

"Untuk sementara belum ada surat masuk terkait PAW yang kami terima,"

"Namun tidak ada jangka batas waktu dan kapan pun diajukan pasti kami proses lebih lanjut," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved