Berita Prabumulih

Balap Liar Marak di Jalan Umum Prabumulih, Ini Tanggapan Ketua DPRD Sutarno

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE menanggapi maraknya balap liar dikawasan Jalan Jendral Sudirman Palembang, Rabu (16/2/2022).

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE menanggapi maraknya Balap Liar di Prabumulih 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH- Makin maraknya aksi balap liar dikawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih bahkan menyetop jalan dalam beberapa pekan terakhir, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE.

Sutarno mengaku pihaknya sangat menyesalkan makin maraknya aksi balapan liar di jalan umum tersebut karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

Selain itu, aksi balapan liar tersebut rentan terjadi kecelakaan lalu lintas baik bagi pengendara lain maupun terhadap para pembalap liar itu sendiri.

"Kita sangat menyesalkan apalagi di jalan raya, itu sangat-sangat mengganggu pengguna jalan," ungkap politisi partai Golongan Karya itu ketika diwawancarai di DPRD Prabumulih pada Rabu (16/2/2022).

Suami Rita Tarno ini mengimbau seluruh kaula muda yang hobi balapan untuk tidak lagi melakukan aksi yang penuh resiko dengan balapan di jalan umum.

"Mungkin kalau memang ingin menyalurkan hobi bisa dilakukan di Terminal (Dishub Jalan Lingkar Timur-red), tidak malam minggu bisa sore," katanya.

Namun Sutarno mengaku, untuk dapat menggelar balapan dikawasan terminal lingkar timur maka para penghobi balapan harus mengajukan izin terlebih dahulu ke pemerintah secara resmi khususnya Dinas Perhubungan.

"Karena kan mereka itu ada persatuannya kalau tidak salah IMI (Ikatan Motor Indonesia), pemuda itu koordinasilah sama wadahnya jadi tersalurkan secara resmi. Kalau memang diajukan secara resmi oleh IMI secara bersurat kepada kita, akan kita komunikasikan ke pemerintah kota," tuturnya.

Namun Sutarno menegaskan, hendaknya pengajuan harus disampaikan secara resmi karena hal itu terkait dengan keamanan, kesehatan dan lainnya dalam pelaksanaan balapan.

"Tidak bisa secara lisan saja, harus tertulis karena banyak faktor harus dipenuhi seperti keamanan dan keselamatan, semua harus dikoordinasikan," tuturnya.

Baca juga: Traktir Pacar Makan Bakso, Pengakuan Pencuri Onderdil Alat Berat di Prabumulih

Disinggung mengenai penindakan terhadap pembalap liar, orang nomor satu di DPRD Prabumulih itu secara tegas menuturkan, hal itu merupakan kewenangan dari Satuan Lalu Lintas Polres Prabumulih.

"Kita serahkan kepada Satlantas Polres, karena itu kewenangan mereka," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved