Berita Nasional
Sikap Nyata Partai Buruh Tolak Permenaker 2/2022, Surati Presiden Jokowi Hingga Gelar Unjuk Rasa
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tampaknya berbuntut panjang
"Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya."
"Terlalu pro pengusaha, dimulai dari Omnibus Law, kemudian UMP," ucap Said.
Ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.
Oleh karena itu, aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja, dari rencana awal puluhan ribu buruh.
Baca juga: Sikap KASBI Sumsel Tentang Aturan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
Baca juga: KPSI Disebut Salah Alamat Usai Desak Presiden Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah Soal JHT
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”
"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.
Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Partai Buruh Surati Jokowi Minta Permenaker 2/2022 Dicabut, Besok Gelar Aksi Unjuk Rasa.