Berita Nasional
Sikap Nyata Partai Buruh Tolak Permenaker 2/2022, Surati Presiden Jokowi Hingga Gelar Unjuk Rasa
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tampaknya berbuntut panjang
TRIBUNSUMSEL.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tampaknya berbuntut panjang.
Hal tersebut tak lepas karena buruh bakal bergerak nyata.
Yang terbaru, Partai Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pada konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
“Partai Buruh sudah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk segera Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Said Iqbal berargumen, jaminan dalam bentuk tabungan sosial tersebut sangat dibutuhkan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, hingga buruh yang memutuskan pensiun dini.
JHT itu menurutnya sangat bermanfaat bagi buruh, untuk menyambung hidup dalam kondisi-kondisi tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Jokowi, yang intinya memastikan Permenaker 2/2022 dicabut atau dibatalkan, dan Permenaker 19/2015 diberlakukan kembali.
“Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya memperbolehkan buruh yang ter PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apapun, bisa mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah te-PHK dan lainnya,” papar Said Iqbal.
Said Iqbal juga mengabarkan rencana aksi unjuk rasa seluruh serikat buruh di Indonesia pada Rabu (16/2/2022) besok.
Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing, dan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, mendesak Presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.