Berita Nasional

Sikap Nyata Partai Buruh Tolak Permenaker 2/2022, Surati Presiden Jokowi Hingga Gelar Unjuk Rasa

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tampaknya berbuntut panjang

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sikap Nyata Partai Buruh Tolak Permenaker 2/2022, Surati Presiden Jokowi Hingga Gelar Unjuk Rasa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tampaknya berbuntut panjang.

Hal tersebut tak lepas karena buruh bakal bergerak nyata.

Yang terbaru, Partai Buruh mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.

Hal ini disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, pada konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

“Partai Buruh sudah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Jokowi, untuk segera Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said Iqbal.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Said Iqbal berargumen, jaminan dalam bentuk tabungan sosial tersebut sangat dibutuhkan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, hingga buruh yang memutuskan pensiun dini.

JHT itu menurutnya sangat bermanfaat bagi buruh, untuk menyambung hidup dalam kondisi-kondisi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mengirimkan surat kepada Jokowi, yang intinya memastikan Permenaker 2/2022 dicabut atau dibatalkan, dan Permenaker 19/2015 diberlakukan kembali.

“Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, intinya memperbolehkan buruh yang ter PHK, mengundurkan diri, pensiun dini atau alasan apapun, bisa mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah te-PHK dan lainnya,” papar Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengabarkan rencana aksi unjuk rasa seluruh serikat buruh di Indonesia pada Rabu (16/2/2022) besok.

Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Secara bersamaan, buruh di wilayah lain juga akan menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten/kota atau provinsi masing-masing, dan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Ada  dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, mendesak Presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya."

"Terlalu pro pengusaha, dimulai dari Omnibus Law, kemudian UMP," ucap Said.

Ia juga mengatakan aksi unjuk rasa akan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat, berkoordinasi aparat pengamanan.

Oleh karena itu, aksi besok hanya akan diikuti oleh ribuan buruh saja, dari rencana awal puluhan ribu buruh.

Baca juga: Sikap KASBI Sumsel Tentang Aturan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

Baca juga: KPSI Disebut Salah Alamat Usai Desak Presiden Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah Soal JHT

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada aturan baru itu, pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Permenaker 2/2022 ini sekaligus mencabut Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal 3 peraturan yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).

Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.”

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. (Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Partai Buruh Surati Jokowi Minta Permenaker 2/2022 Dicabut, Besok Gelar Aksi Unjuk Rasa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved