Berita Nasional
KPSI Disebut Salah Alamat Usai Desak Presiden Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah Soal JHT
Menurut Jay, Presiden KSPI Said Iqbal, salah alamat karena membawa masalah tersebut ke Presiden Jokowi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para buruh.
Hal tersebut tak lepas terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun..
Sejumlah pihakpun berkomentar terkait hal ini.
Mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN ) Jokowi – Ma’ruf Amin, Jay Octa, merespon desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan mencabut peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Menurut Jay, Presiden KSPI Said Iqbal, salah alamat karena membawa masalah tersebut ke Presiden Jokowi.
“Kalau ada pihak-pihak yang tak setuju dengan peraturan menteri itu, ya sebaiknya menempuh jalur hukum. Tidak usah mendesak – desak presiden dan memgancam akan mengerahkan massa, “ katanya, Minggu, 13 Februari 2022.
Jay menuturkan, peraturan menteri itu ditetapkan setelah melalui studi dan kajian mendalam.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, ingin memastikan terjaminnya kesejahteraan para pekerja di hari tua.
“Saya yakin pemerintah berniat baik . Pemerintah hadir dan memikirkan nasib hari tua para pekerja. Tapi kalau ada yang menilai peraturan menteri itu bertentangan dengan undang – undang, silahkan ajukan permohonan uji materi,” ujar Jay.
Dia juga menyayangkan Said Iqbal yang mengancam akan mengerahkan massa buruh untuk berunjuk rasa jika desakannya tak direspon Jokowi.
“Seharusya ditempuh cara yang lebih elegan, konstitusi kita menyediaan ruang untuk itu,” ujar dia.
Baca juga: Tanggapan Pekerja di Muratara Soal Polemik JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Baca juga: Pekerja di-PHK Cairkan JHT Jamsostek di Usia 56 Tahun, Fraksi PKS DPRD Sumsel: Zalim
Sebelumnya, Sabtu kemarin Said Iqbal mendesak Jokowi memecat Ida Fauziyah serta mencabut peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah pada 2 Februarii lalu itu antara lain mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan JHT-nya ketika berusia 56 tahun.
Dengan dicabutnya permennaker terkait JHT tersebut, Said Iqbal berharap buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengambil dana JHT-nya sebulan kemudian.
Said Iqbal juga mengatakan ribuan buruh aka turun ke jalan jika desakannya tak dipenuhi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Salah Alamat, KSPI Desak Presiden Pecat Menaker Ida Fauziyah.