Berita Nasional
Politisi PDIP Dipanggil Badan Kehormatan Bahas Soal Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E
Pemanggilan BK ini tindak lanjut dari laporan empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi terhadap Anies terkait Formula E.
Lebih lanjut, Pras tak menampik bila mulanya memang ada tujuh agenda pada bamus tersebut.
Menurutnya, poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, hingga akhirnya peserta rapat mengusulkan agenda tambahan tentang interpelasi Formula E.
Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," ungkap Politisi PDIP ini.
Selanjutnya, para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.
"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," ungkapnya.
"Hasilnya apa? saya tanya ke BK, karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini," imbuhnya.
Sehingga berangkat dari hal inilah Pras terus bertanya di mana letak kesalahannya terhadap pihak-pihak yang telah melaporkannya.
"Saya dilaporkan oleh 4 wakil pimpinan dewan ke BK, BK menerima. Hari ini saya mengklarifikasi. salah saya di mana? gitu loh, karena semua ada di bamus dilaksanakannya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebut Paripurna Interpelasi Formula E Legal, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?.