Berita Nasional

Politisi PDIP Dipanggil Badan Kehormatan Bahas Soal Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E

Pemanggilan BK ini tindak lanjut dari laporan empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi terhadap Anies terkait Formula E.

Editor: Slamet Teguh
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelanggaraan Formula E, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Polemik yang terjadi dalam rencana pelaksanaa ajang Formula E hingga kini masih terus berlanjut.

Sejumlah pihak turut diseret dalam kasus ini.

Salah satunya ialah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Yang terbaru, Prasetyo Edi memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta atas penyelanggaraan Formula E.

Pemanggilan BK ini merupakan tindak lanjut dari laporan empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi terhadap Anies terkait Formula E.

Ketujuh fraksi yakni Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat nelaporkan Pras sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.

Pendukung Gubernur Anies itu menilai Pras telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna interpelasi Formula E.

Mereka menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah.

Baca juga: KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Di Ajang Formula E, Anies Baswedan Diyakini Tak Terlibat

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sampai Angkat Bicara Usai Ketua DPRD Dipanggil KPK Karena Formula E

Lantas, klarifikasi dan pembelaan apa yang disampaikan oleh Prasetyo?

Mengenakan kemeja putih dan jaket, Pras,-sapaan Praseto, mulai menceritakan Rapat Paripurna interpelasi Formula E merupakan hal yang legal.

Menurutnya, semua proses yang berkenaan dengan interpelasi Formula E tidak menyalahi aturan yang ada, yakni terkait Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Pras, usulan tersebut telah disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang telah berlangsung pada 27 September 2021.

Adapun cuplikan beberapa kegiatan tersebut diputarkan dihadapan para pimpinan dan anggota BK di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Hasilnya hari ini saya dipanggil BK untuk mengklarifikasi terjadinya tanggal 27 September 2021 mengenai bamus," jelasnya di lokasi, Rabu (9/2/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved