Berita Nasional
Kisah Pria Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Pasanganya yang Beda Agama, Ternyata Ada Solusi
Gugatan terkait UU Perkawinan dilayangkan seorang pria asal Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor:
Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pernikahan - Kisah Pria Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Pasanganya yang Beda Agama.
Keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian diperbolehkan untuk menikah beda agama.
Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut karena pasangan dianggap tidak menghiraukan peraturan agama sehingga tidak ada halangan untuk menikah secara sah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Febrian)(Kompas TV/Ikhsan Abdul Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Bisa Nikahi Pasanganya yang Beda Agama, Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)