Berita Nasional

Kisah Pria Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Pasanganya yang Beda Agama, Ternyata Ada Solusi

Gugatan terkait UU Perkawinan dilayangkan seorang pria asal Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pernikahan - Kisah Pria Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Pasanganya yang Beda Agama. 

"Jadi pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974 itu justru berujung penyelundupan hukum karena seharusnya konstitusi memberikan kepastian hukum," ujar Anbar pada 4 September 1974.

Selain itu, Anbar juga menambahkan mengenai negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya, sehingga biarkan masyrakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri.

Alasan tersebut pun menjadi dasar Anbar dan keempat rekannya untuk meminta MK menyatakan pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 174 tentang perkawinan di mana bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun UUD 1945 yang dimaksud adalah pasal 27 ayat 1 dan pasal 28B ayat 1, pasal 28D ayat 1, pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, pasal 28I ayat 1, serta pasal 29 ayat 2.

Cara Menikah Beda Agama secara Legal

Dikutip dari Kompas TV terdapat dua cara untuk menikah beda agama di Indonesia.

Hal ini tertulis dalam jurnal berjudul "Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam".

Jurnal ini dimuat dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 10 ahun 2015.

Cara pertama yang dapat dilakukan adalah dengan 'mengakali' UU Perkawinan.

Hal yang dapat dilakukan adalah dengan cara salah satu pihak melakukan 'perpindahan agama sementara' dan mengikuti upacara perkawinan yang sah berdasarkan salah satu agama.

Sehingga hal tersebut akan memenuhi syarat perkawinan yang sah menurut pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974.

Kemudian dua pihak yang menikah kembali memeluk agama masing-masing.

Lantas, cara kedua adalah dengan menempuh berkat Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 yang memperbolehkan Kantor Catatan Sipil untuk melangsungkan pernikahan beda agama.

Untuk lembaga yang bertugas mencatat pernikahan adalah Kantor Catatan Sipil dan Kantor Urusan Agama.

Mengenai keluarnya putusan tersebut berdasarkan pasangan beda agama Andy Vonny Gani P. dengan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved