Berita Nasional
Kisah Pria Gugat UU Perkawinan ke MK Karena Tak Bisa Pasanganya yang Beda Agama, Ternyata Ada Solusi
Gugatan terkait UU Perkawinan dilayangkan seorang pria asal Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga ia menginginkan agar majelis hakim menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 untuk ditambahkan aturan.
Adapun aturan tambahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 1
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat 2
Perkawinan dengan berbeda agama dan kepercayaannya dapat dilakukan dengan memilih salah satu meode pelaksanaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai dengan pengukuhan kembali di muka pengadilan.
Pasal 2 ayat 3
Tiap-tap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Seorang Janda Buang Anaknya Setelah Dihamili Pria Beristri : Malu Melahirkan tanpa Nikah
Baca juga: Fakta Pria Kabur Jelang Akad Nikah di Dompu, Keluarga Wanita Emosi Luapkan Amarah Blokir Jalan
Gugatan Serupa Pernah Dilayangkan
Gugatan terkait UU Perkawinan dalam konteks pernikahan beda agama ternyata juga pernah dilayangkan kepada MK.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anbar Jayadi bersama empat rekannya.
Gugatan itu dilakukan pada tahun 2014.
Mereka menganggap UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Menurut Anbar, imbas karena adanya UU tersebut adalah masyarakat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama, justru menghindari pasal tersebut dengan cara penyelundupan hukum.
Yaitu dengan menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau juga pernikahan secara adat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-pernikahan.jpg)