Berita Nasional
RESMI jadi Tersangka 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ditahan 20 Hari, Sudah Siapkan Pakaian
Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Editor:
Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Ia resmi jadi tersangka usai diperiksa
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," jelas Edy.
Edy kemudian mencontohkan berbagai kritik yang kerap disampaikannya di sosial media. Di antaranya kritisi terhadap RUU Omnibuslaw hingga revisi UU KPK.
"Saya mengkritisi RUU Omnibuslaw. Saya mengkritisi RUU minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," pungkas Edy.
baca berita lainnya di Google News
Sumber : KompasTV
Berita Terkait