Berita Nasional
RESMI jadi Tersangka 'Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ditahan 20 Hari, Sudah Siapkan Pakaian
Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pernyataan 'tempat jin buang anak' berbuntut panjang.
Edy Mulyadi resmi jadi tersangka dugaan ujaran kebencian.
Sebelumnya ia melontarkan pernyataan bahwa Kalimantan yang merupakan tempat ibu kota negara baru adalah 'tempat jin buang anak'.
Sontak pernyataan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak hingga berujung di kantor polisi.
Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak".
"Penyidik menetapkan saudara EM menjadi tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Ramadhan mengatakan, total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.
Baca juga: Nasib Edy Mulyadi Kini, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Edy akan ditahan di Bareskrim untuk kepentingan dalam perkara ini.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, berbagai kalangan di Kalimantan tidak terima wilayah mereka disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
Sejumlah pihak melaporkan Edy ke polisi dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.
Edy telah meminta maaf dan membuat klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.