Berita Nasional
Nasib Edy Mulyadi Kini, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Edy Mulyadi hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas atas ulah yang dilakukan.
Kini, Edy Mulyadipun harus berurusan dengan polisi.
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.
Setelah itu langsung dilakukan proses penahanan terhadap Edy di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," pungkas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Edy Mulyadi Sudah Bawa Salinan Saat Diperiksa Bareskrim, Sebut Pegiat Medsos Sudah Membidiknya
Baca juga: Edy Mulyadi Diperiksa Polisi, Buntut Pernyataan Tempat Jin Buang Anak, Menolak IKN Dipindah
Berikut poin-poin penjelasan Edy Mulyadi sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri:
1. Bawa pakaian
Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polis.
Edy sengaja membawa pakaian saat menjalani pemeriksaan karena menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.
Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.
Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.