Berita Kriminal
4 Anggota Polda Kepri Dua Diantaranya Berpangkat AKP Peras Warga Minta Rp 300 Juta : Keterlaluan
Empat polisi kembali mencoreng wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Empat anggota Polri itu memeras seorang warga Rp 300 juta.
Menindaklanjuti wasiat itu, dan diketahui bahwa istri almarhum telah menikah lagi, Junan mengajukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Permohonan itu dikabulkan oleh PN Batam. Hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.
"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Di sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," ungkap Bachtiar.
Perjalanan ke Pematang Siantar dilakukan pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.
Akan tetapi, karena ada pekerjaan, Junan terpaksa kembali ke Batam pada 2 Desember hingga 6 Desember 2019. Untuk sementara, keponakan Junan dititipkan di rumah neneknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas