Berita Kriminal
4 Anggota Polda Kepri Dua Diantaranya Berpangkat AKP Peras Warga Minta Rp 300 Juta : Keterlaluan
Empat polisi kembali mencoreng wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Empat anggota Polri itu memeras seorang warga Rp 300 juta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Empat polisi kembali mencoreng wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Empat anggota Polri itu memeras seorang warga Rp 300 juta.
Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Junan Gunawan Panjaitan melaporkan empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ke Propram Mabes Polri.
Mereka yang dilaporkan, yaitu AKP DN dan AKP YA yang merupakan anggota Subdirektorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Dua polisi lainnya, DM dan JK, merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Junan melaporkan keempat personel kepolisian itu karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan tentang adanya pelaporan ini.
Dia mengatakan, dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.
"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Kuasa hukum korban, Bachtiar Simatupang, menjelaskan, permintaan uang itu terkait dengan kasus penculikan anak yang sempat ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Bachtiar menuturkan, dugaan pemerasan dilakukan supaya kasus yang sempat menjerat kliennya dapat selesai. Kliennya menyanggupi hal tersebut.
"Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," ucapnya, Jumat.
Bachtiar menceritakan, kasus itu terjadi pada 2019.
Awalnya, adik kandung laki-laki Junan meninggal dunia.
Junan mendapat wasiat dari almarhum agar menjaga dan merawat anak adiknya.
Menindaklanjuti wasiat itu, dan diketahui bahwa istri almarhum telah menikah lagi, Junan mengajukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Permohonan itu dikabulkan oleh PN Batam. Hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.
"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Di sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," ungkap Bachtiar.
Perjalanan ke Pematang Siantar dilakukan pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.
Akan tetapi, karena ada pekerjaan, Junan terpaksa kembali ke Batam pada 2 Desember hingga 6 Desember 2019. Untuk sementara, keponakan Junan dititipkan di rumah neneknya.