Berita Kriminal

4 Anggota Polda Kepri Dua Diantaranya Berpangkat AKP Peras Warga Minta Rp 300 Juta : Keterlaluan

Empat polisi kembali mencoreng wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Empat anggota Polri itu memeras seorang warga Rp 300 juta.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Mereka yang dilaporkan, yaitu AKP DN dan AKP YA yang merupakan anggota Subdirektorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Empat polisi kembali mencoreng wajah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Empat anggota Polri itu memeras seorang warga Rp 300 juta.

Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Junan Gunawan Panjaitan melaporkan empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ke Propram Mabes Polri.

Mereka yang dilaporkan, yaitu AKP DN dan AKP YA yang merupakan anggota Subdirektorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dua polisi lainnya, DM dan JK, merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Junan melaporkan keempat personel kepolisian itu karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan tentang adanya pelaporan ini.

Dia mengatakan, dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.

"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Kuasa hukum korban, Bachtiar Simatupang, menjelaskan, permintaan uang itu terkait dengan kasus penculikan anak yang sempat ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Bachtiar menuturkan, dugaan pemerasan dilakukan supaya kasus yang sempat menjerat kliennya dapat selesai. Kliennya menyanggupi hal tersebut.

"Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp 300 juta. Dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan," ucapnya, Jumat.

Bachtiar menceritakan, kasus itu terjadi pada 2019.

Awalnya, adik kandung laki-laki Junan meninggal dunia.

Junan mendapat wasiat dari almarhum agar menjaga dan merawat anak adiknya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved