Berita Kriminal

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri, Korban Difitnah Kalau Sudah Berhubungan Badan dengan Kakaknya

Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku.

TRIBUNSUMSEL.COM
Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku. 

Ia dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ucap Deddy.

Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku.

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.

Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zina dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya."

"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved