Berita Nasional

Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Sekda Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies

Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Sekda Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Sekda Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies 

Hasil evaluasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," bunyi keputusan Mendagri yang dilihat, Jumat (7/1/22).

Dengan begitu, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.

Diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yakni uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

Selanjut, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.

Tak hanya itu, khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.

Untuk besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun 2021.(m27)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prasetyo Minta Sekda DKI Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved