Berita Nasional

Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Sekda Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies

Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Sekda Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Sekda Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies 

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal tahun, sejumlah pejabat mengalami kenaikan tunjangan dan gaji.

Hal itupun dialami oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

Kini yang terbaru, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menunda rapat badan anggaran untuk membahas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD DKI 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Hal tersebut dilakukan lantaran, perwakilan dari Kemendagri yang diundang untuk memberi penjelasan dalam rapat kali ini tidak hadir dan belum memberi kabar.

Namun saat itu, Prasetyo meminta Sekretaris Daerah, Marullah Matali agar dapat memberikan penjelasan soal gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies Baswedan secara terbuka.

Ia meminta hal tersebut guna menjadi pembanding setelah sebelumnya anggaran tunjangan DPRD DKI Jakarta pada APBD 2022 naik sebesar Rp26,42 Miliar menjadi sebesar Rp177,37 Miliar.

Pria yang akrab disapa Pras ini meminta agar Sekda dapat menjelaskan secara terbuka operasional gubernur dan wakil gubernur, serta seluruh jajarannya di Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi dalam forum ini saya mau dengarkan itu aja pak," tambahnya.

Sementara itu, Marullah Matali berjanji akan menerangkan terkait berapa jumlah gaji dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ia meminta waktu agar bisa melengkapi dengan data yang lebih detail.

"Saya akan jawab, namun harus dengan data-data yang lengkap. Kami akan siapkan nanti, jadi mungkin tidak bisa langsung sekarang ini," ucapnya.

"Saya akan sampaikan data datanya untuk disampaikan pada rapat banggar. Nanti akan segera disiapkan oleh jajaran saya," tutupnya.

Baca juga: TINGGALKAN Gaji Rp 40 Juta di Korsel, TKI Indonesia Pulang Kampung, Kini Pilih Jadi Petani

Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Angkat Suara Soal Kenaikan Gaji, Bandingkan Dana Operasional Untuk Anies

Sebagai informasi, berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta pada tahun anggaran 2022 yakni sebesar Rp177,3 miliar.

Adapun jumlah ini mengalami peningkatan Rp26,4 miliar, jika dibandingkan pada 2021 sebesar Rp150,9 miliar.

Hasil evaluasi tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjuangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000," bunyi keputusan Mendagri yang dilihat, Jumat (7/1/22).

Dengan begitu, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta per bulan.

Diketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI ini terbagi dalam tujuh pos anggaran, yakni uang representasi Rp3,7 miliar, tunjangan jabatan Rp5,36 miliar, dan tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta.

Selanjut, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar, tunjangan reses Rp6,83 miliar, tunjangan perumahan Rp102,36 miliar, serta tunjangan transportasi Rp26,05 miliar.

Tak hanya itu, khusus untuk ketua dan lima wakil ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpinan sebesar Rp676,8 juta.

Untuk besaran tunjangan operasional pimpinan ini masih sama seperti tahun 2021.(m27)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prasetyo Minta Sekda DKI Jelaskan Secara Terbuka Besaran Gaji dan Tunjangan Gubernur Anies.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved