Berita Nasional

Kini, e-KTP Bakal Segera Beralih ke Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Membuatnya

Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

Editor: Slamet Teguh
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code. 

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat Pembuatan e-KTP digital

1. Mempunyai smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone.

Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.

Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.

Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.

 (Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved