Cara Lapor Pajak di DJP Online, Berikut Langkah Registrasi dan Aktifasi Akun Baru Wajib Pajak

Untuk melakukan laporan pajak sekarang tidak perlu langsung ke kantor pajak karena bisa lewat DJP Online. DJP online adalah aplikasi perpajakan yang

pajak.go.id
Cara Lapor Pajak di DJP Online, Berikut Langkah Registrasi dan Aktifasi Akun Baru Wajib Pajak 

Cara Aktivasi DJP Online

- Jika verifikasi e-FIN sukses, maka nama Anda akan muncul di layar.

- Jika sudah begitu, langkah selanjutnya adalah memasukkan email dan nomor HP aktif, kode keamanan serta buatlah password untuk akun DJP Online login.

- Klik “simpan”, setelah itu Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa registrasi telah berhasil.

- Lalu Anda dapat klik link “aktivasi”.

- Ciri-ciri aktivasi sukses adalah muncul tulisan “aktivasi akun berhasil”.

- Jika sudah, silahkan klik tombol “ok” untuk ke menu login.

- Cara Login ke akun DJP Online sangat mudah.

- Anda hanya perlu memasukkan NPWP dan Password Anda di kolom yang tersedia.

- Portal klik di sini

- Jika sudah login maka Anda sudah bisa melihat info pelaporan pajak, membuat kode atau ID Billing dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

*Perhatian: Jika aktivasi gagal, Anda perlu menunggu dalam jangka waktu tertentu atau diulang 1-3 kali lagi.

Baca juga: Ada Mobil Samsat Keliling di Kecamatan Sako, Bayar Pajak Jadi Lebih Cepat, Masyarakat Terbantu

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing di DJP Online, Berikut Panduan Upload e-SPT Lewat Handphone

Baca juga: Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut

Itulah Cara Lapor Pajak di DJP Online, Berikut Langkah Registrasi dan Aktifasi Akun Baru Wajib Pajak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved