Cara Lapor Pajak di DJP Online, Berikut Langkah Registrasi dan Aktifasi Akun Baru Wajib Pajak

Untuk melakukan laporan pajak sekarang tidak perlu langsung ke kantor pajak karena bisa lewat DJP Online. DJP online adalah aplikasi perpajakan yang

pajak.go.id
Cara Lapor Pajak di DJP Online, Berikut Langkah Registrasi dan Aktifasi Akun Baru Wajib Pajak 

- Jika sudah memiliki 3 hal tersebut, sekarang Anda bisa langsung masuk ke portal DJP Online Klik di sini, atau pergi ke laman pajak.go.id/registrasi.

- Jika sudah masuk maka Anda bisa klik “Anda belum terdaftar ? daftar di sini”

- Setelah di klik, akan ada kolom pendaftaran pengguna DJP Online.

- Pada kolom tersebut Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan e-Fin yang sebelumnya telah diaktivasi.

- Lalu memasukkan kode keamanan yang tertera di bawah kolom e-FIN.

- Terakhir, klik Verifikasi.

*Untuk diperhatikan:

- Nomor Pokok Wajib Pajak harus ditulis angka tanpa titik maupun strip.

- Jika pendaftaran Anda gagal, bisa jadi karena NPWP tidak valid karena salah ketik, atau karena e-Fin belum aktif.

- Jika masalahnya ada di e-Fin yang belum aktif, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat agar Kode e-FIN diaktifkan.

- Untuk NPWP yang sudah terdaftar namun lupa paswoordnya, Anda dapat mengunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass.

- Pada bagian lupa email, klik “ya” dan masukkan email aktif Anda.

- Masukkan NPWP, e-FIN, email dan kode keamanan lalu klik “submit”.

- Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan email berupa link.

- Klik link tersebut dan buatlah password baru yang mudah untuk Anda ingat sehingga tidak perlu mendaftar lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved