Isi SPT Online
Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut
Jika akun DJP Online sudah siap guna, maka berikut Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online:
TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut adalah Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut.
Sekarang Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak dapat dilakukan di DJP Online
Untuk mengisi SPT di Aplikasi DJP online, pastikan Anda sudah memiliki akun.
Jika belum, Anda harus melakukan registrasi akun baru Wajib Pajak DJP online terlebih dahulu
Bisa ikuti cara pada link di bawah:
• Tata Cara Daftar NPWP Online 2021 Lewat Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak DJP Online
• Link DJP Online djponline.pajak.go.id, Ini Cara Laporkan SPT Online e-Filing 1770 SS, Telat Didenda
Jika akun DJP Online sudah siap guna, maka berikut Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online:
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bisa didapatkan di kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja).
- Bukti rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terlebih dahulu
Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online:
- Jika sudah disiapkan, Anda bisa langsung login ke halaman DJP Online lewat halaman website berikut djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan pada saat registrasi dan aktivasi awal.
- Jika sudah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling
- Setelah itu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
- Jika formulir sudah tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang.
- Biasanya saat mengisi formulir 1770SS Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- Setelah semua kolom diisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
- Terakhir kirimh SPT, setelah itu Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
- Tunggu sebentar, lalu tidak lama dari itu Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
- Jika Anda telah menerima tanda bukti bahwa sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, maka Anda sebagai wajib pajak sudah bisa tenang.
• Lupa Password DJP Online Tidak Perlu Langsung ke KPP, Berikut Cara Mudah Reset secara Online
• Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak, Lengkap Urutan & Tata Cara Membayarnya
Itulah Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut.