Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing di DJP Online, Berikut Panduan Upload e-SPT Lewat Handphone
Sekarang untuk melapor pajak tahunan sudah sangat mudah dan bisa secara online. Wajib pajak tinggal mendaftar dan mengaktifasi e-filing, maka melapor
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-filing di DJP Online, Berikut Panduan Upload e-SPT Lewat Handphone.
Sekarang untuk melapor pajak tahunan sudah sangat mudah dan bisa secara online.
Wajib pajak tinggal mendaftar dan mengaktifasi e-filing, maka melaporkan pajak tahunan secara online sudah bisa dilakukan.
Sebelum upload e-SPT ke e-filing jangan lupa persiapkan dulu dokumen persyaratannya.
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum upload e-SPT Tahunan di e-filing:
1. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bisa didapatkan di kantor atau perusahaan tempat Anda bekerja).
2. Bukti rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
3. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terlebih dahulu
Panduan Upload e-SPT
- Siapkan dokumen pendukung
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik “Login”
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing, Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih “upload SPT”
- Klik “Browse file...csv” dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
- Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada