13 Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi
Babak baru kasus Herry Wirawan alias HW (36) oknum guru pondok pesantren yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Editor:
Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan. Kini Herry diminta ganti rugi oleh para korban
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu."
"Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima. (*)
Baca berita lainnya di Google News