13 Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ajukan Ganti Rugi

Babak baru kasus Herry Wirawan alias HW (36) oknum guru pondok pesantren yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya hingga melahirkan. Kini Herry diminta ganti rugi oleh para korban 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Babak baru kasus Herry Wirawan alias HW (36) oknum guru pondok pesantren yang rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

13 santriwati korban rudapaksa HW mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang ke 13 Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang tersebut, hadir perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujar Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK, sesuai sidang di PN Bandung, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya.

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Afdan tidak menyebut apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban.

Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka," katanya.

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved