Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati
Fakta Baru Kasus Herry Wirawan, Korban Diperlakukan Tak Manusiawi : Merinding Ingat Cerita Mereka
Herry Setiawan ternyata memiliki ruang khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang hamil, menyusui hingga merawat bayi yang baru lahir.
Editor:
Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Herry disebut memperlakukan korbannya tak manusiawi
"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.
Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.
"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.
(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Baca berita lainnya di Google News