Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati

TERUNGKAP Santriwati Korban Asusila Oknum Guru Dijadikan Kuli, Bayinya jadi 'Alat' Minta Bantuan

Ada dugaan eksploitasi ekonomi di dalam kasus oknum guru pondok pesantren di Kota Bandung lakukan asusila ke 12 santriwati Ponpes di kawasan Kecamatan

Editor: Weni Wahyuny
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Diduga bayinya digunakan untuk meminta bantuan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ada dugaan eksploitasi ekonomi di dalam kasus oknum guru pondok pesantren di Kota Bandung lakukan asusila ke 12 santriwati Ponpes di kawasan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan, pelaku asusila diduga mengambil hak-hak korban.

Tak hanya itu, Herry pula menjadikan mereka sebagai kuli bangunan.

Fakta-fakta itu terbongkar dalam persidangan.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diduga ada eksploitasi ekonomi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Lantaran, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban diambil pelaku.

Tak hanya itu, Herry juga memaksa korban menjadi kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."

"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar, Kamis (9/12/2021), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Santriwati Korban Asusila Dijanjikan jadi Polwan oleh Oknum Guru Ponpes, Kronologi Kasus Terungkap

Lebih lanjut, Livia mengungkapkan, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.

Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.

Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.

Tak hanya itu, Herry diketahui juga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadinya, seperti menyewa hotel dan apartemen.

Hotel yang disewa Herry, juga digunakannya untuk merudapaksa para korban.

Baca juga: Oknum Guru Lakukan Asusila ke Belasan Santriwati hingga Hamil Gunakan Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved