Guru Ponpes Rudapaksa Santriwati
Santriwati Korban Asusila Dijanjikan jadi Polwan oleh Oknum Guru Ponpes, Kronologi Kasus Terungkap
Kasus oknum guru pondok pesantren di Bandung jadi sorotan publik. Pelaku bahkan menjanjikan santriwati jadi Polwan
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus oknum guru pondok pesantren di Bandung jadi sorotan publik.
12 santriwati jadi korban asusila sang guru inisial HW (55).
Aksi HW, ternyata suda berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021.
Tak hanya mendapatkan kekerasan seksual, para korban bahkan hamil hingga sudah ada yang melahirkan.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, HW mengumbar beragam janji ke para santriwati.
Termasuk dijanjikan akan menjadikan korban seorang polisi wanita.
Dilansir Tribun Jabar, iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.
Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.
Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah..
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.
Baca juga: Oknum Guru Lakukan Asusila ke Belasan Santriwati hingga Hamil Gunakan Uang Bantuan untuk Sewa Hotel
TribunJabar.id merangkum beberapa fakta tentang aksi bejat guru pesantren tersebut sebagai berikut.
1. Pertama kali terungkap
Perilaku bejat HW, guru mengaji yang merudapaksa belasan santriwati, pertama kali diketahui oleh keluarga korban yang melihat anaknya tengah mengandung.
Keluarga korban itu kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepala desa, lalu ke Polda Jabar.