Dugaan Pelecehan di Unsri
Kirim Chat Mesum ke 3 Mahasiswi, Polisi Persilakan Korban Pelecehan Reza Ghasarma Segera Lapor
Polisi masih terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Unsri. Polisi juga mempersilakan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Ihwal dugaan pelecehan asusila melalui pesan singkat atas terlapor dosen R, Masnoni mengungkap, sudah jelas pasal yang bisa diterapkan terkait tindakan itu.
Akan tetapi polisi akan melakukan pengembangan lanjutan diantaranya pemeriksaan korban maupun saksi-saksi.
Termasuk dengan bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini dosen R.
"Kaitan dengan apakah dia pelakunya atau tidak, kita nanti tingkatkan lebih dalam lagi penyelidikannya. Sedangkan untuk pemanggilan terhadap terlapor, belum kita jadwalkan. Masih kita lakukan pengembangan dengan meminta keterangan saksi dan korban," tuturnya.
Untuk diketahui, dosen Unsri berinisial R telah dilaporkan tiga mahasiswinya atas kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan singkat.
Laporan ini pertama kali dibuat oleh dua mahasiswi berinisial C dan F yang mengaku dapat pesan mesum melalui WhatsApp.
Kemudian menyusul seorang mahasiswi lagi berinisial D yang juga mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh dosen R namun melalui pesan di telegram.
Pesan mesum tersebut didapat D setelah lebih dulu menghubungi dosen R yang merupakan pengujinya
dalam ujian kompre.
Selain kasus yang menjerat dosen R, nyatanya polisi sudah lebih dulu memproses kasus laporan terhadap dosen berinisial A atas kasus serupa yakni pelecehan seksual.
Bedanya, dosen R dilaporkan melakukan pelecehan seksual melalui pesan singkat sedangkan dosen A dilaporkan seorang mahasiswi berinisial DR karena diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik.
Belakang diketahui, identitas dosen A adalah Adhitiya Rol Asmi (34) dosen sekaligus kepala laboratorium sejarah Unsri.
Kini Adhitiya Rol Asmi resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Baca juga: Soal Pelecehan Oknum Dosen Unsri, Wakil Rektor 1 Minta Waktu 1 Bulan, Korban Lain Silakan Proses
Baca berita lainnya langsung dari google news.