Berita Nasional
Mantan Kader Gerindra Gugat Prabowo Rp 501 Miliar, Habiburokhman: 11 Tahun Ngurusin Kader Bandel
Bahkan nominal Rp 501 miliar menjadi jumlah gugatan yang diajukan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat mantan anggota Partai Gerindra.
Ia adalah Setiyadji Setyawidjaja, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora.
Bahkan nominal Rp 501 miliar menjadi jumlah gugatan yang diajukan Setiyadji pada Selasa (30/11/2021).
Itu merupakan buntut pemberhentiannya sebagai kader Partai Gerindra.
Gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.
Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid.
Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra, dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut.
Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah.
“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut.
Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta.
“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan.
Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar.
Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak terkait gugatan Setiyadji Setyawidjaja terhadap Ketua Umum Gerindra, Prabowo.
Gerindra, kata Habiburokhman, disebut akan mencari tahu terlebih dahulu terkait duduk perkara gugatan yang dilayangkan Setiyadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.