Berita Daerah

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Ditantang Stop Daging Anjing Dijadikan Konsumsi di Solo

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka ditantang tegas dalam menangani warung olahan daging anjing.

Editor: Slamet Teguh
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Pelaku saat menunjukkan truk yang digunakan untuk mengangkut anjing yang akan diperjual belikan sebagai kebutuhan konsumsi, Kamis (25/11/2021). 

Reaksi DMFI

Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyambut baik dengan penangkapan bos daging anjing di Kabupaten Sukoharjo.

Koordinator Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken mengatakan sudah seharusnya saat ini pemerintah bertindak tegas terkait perdagangan anjing ini.

"Memang sudah waktunya, pemerintah tegas karena kegiatan ini memang ilegal, dan tentunya sangat kejam," ujar Karin kepada TribunSolo.com, Jumat (26/11/2021).

Lanjutnya, saat ini wilayah Jawa Tengah secara umum sudah responsif terhadap praktik perdagangan anjing.

Namun di Solo masih banyak ditemui, sehingga dia meminta ada ketegasan.

"Solo masih ada 83 warung (olahan daging anjing) yang kelihatan, mungkin ada lebih banyak lagi," paparnya.

Pihaknya akan terus mendesak Pemkot Solo, untuk segera mengeluarkan peraturan tentang larangan konsumsi daging anjing.

"Iya pasti (akan terus desak pemerintah), Sukoharjo, Karanganyar, Salatiga sudah ada larangan (konsumsi daging anjing) dan bulan depan Semarang juga," paparnya.

Konsumsi daging anjing, menurut Karin termasuk kasus yang sangat krusial, karena bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Apalagi, sebagian besar anjing di Jawa Tengah didatangkan dari daerah Jawa Barat, yang masih masuk ke dalam kategori rawan rabies.

"WHO bilang salah satu penyebab penyebaran rabies, karena transportasi masif antar kota dan pulau," jelasnya.

"Jateng masih bebas rabies sampai saat ini, dan rata-rata anjing didatangkan dari Jawa Barat yang masih ada banyak kasus rabies," tambahnya.

Ia menyarankan, pedagang daging dan olahan anjing untuk mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan tidak merugikan orang lain.

"Ini adalah ilegal, merugikan dan memalukan pemerintah setempat, juga tidak bagus untuk pariwisata," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved