Berita Daerah
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Ditantang Stop Daging Anjing Dijadikan Konsumsi di Solo
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka ditantang tegas dalam menangani warung olahan daging anjing.
Sehingga apabila pengantaran terakhir dia membawa 53 anjing, keuntungan yang didapatkannya mencapai Rp 2.500.000.
Parahnya, dia mengaku telah mengetahui aturan tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi.
"Sudah tahu, tapi bukan di daerah Sukoharjo. Pernah tahu ada berita kasus seperti ini juga tapi di daerah Kulon Progo," aku dia.
Dia mengklaim bahwa baru beberapa bulan ini menjalani aksinya sebagai penyuplai anjing.
"Pernah membawa lebih dari 80 ekor anjing lokal pakai truk," aku dia.
Diamankan saat Setor Daging
Sebelumnya, polisi meringkus GTS pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan bos daging anjing itu mengantar 53 anjing ke penjual rica-rica.
Dia menjelaskan, GTS ditangkap saat mengirimkan anjing yang diambilnya dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura.
"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata dia, Kamis (25/11/2021).
Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies.
"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu.
Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Ditantang Berani Stop Daging Anjing di Solo, Pasca Bos Daging Anjing Disikat di Sukoharjo.