Berita Daerah

Fakta Dibalik Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Ingin Uang Miliran Dari Proyek Tol

Fakta Dibalik Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Ingin Uang Miliran Dari Proyek Tol

Editor: Slamet Teguh
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI : Belasan girder overpass yang telah terpasang untuk menyambungkan jalan Tol Solo-Jogja dengan jalan Tol Solo-Ngawi, di pinggir Jalan Raya Solo-Semarang, Kamis (18/11/2021) 

Bahkan saat dimintai tanggapannya sebagai turut tergugat, dia juga tak mau berkomentar banyak. 

Memilukan Kisah Sang Ibu

Nasib memilukan harus diterima seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Ya, seperti tersambar petir di siang bolong, ibu kandung tersebut digugat dua anaknya sekaligus gara-gara soal tanah hibah warisan.

Kasus ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Meski belum menyebut nama penggugat dan tergugat, Tony membeberkan, jika gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

Bahkan tak berhenti di ibu kandung, kakak dan adiknya hingga anaknya juga turut digugat.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum thau jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.

Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.

“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Anak Gugat Ibu di Boyolali : Ingin Dapat Uang Tol Solo-Jogja, Konon Miliaran Rupiah.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved