Berita Daerah

Fakta Dibalik Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Ingin Uang Miliran Dari Proyek Tol

Fakta Dibalik Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Ingin Uang Miliran Dari Proyek Tol

Editor: Slamet Teguh
TribunSolo.com/Tri Widodo
ILUSTRASI : Belasan girder overpass yang telah terpasang untuk menyambungkan jalan Tol Solo-Jogja dengan jalan Tol Solo-Ngawi, di pinggir Jalan Raya Solo-Semarang, Kamis (18/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSUMSEL.COM, BOYOLALI - Kasus gugatan yang melibatkan satu keluarga kembali terjadi.

Kali ini, hal tersebut dilakukan anak kepada ibunya.

Dua orang anak tega menggugat ibu kandungnya diduga karena masalah tanah.

Mencuatnya permasalahan sang ibu digugat dua anaknya sekaligus di Kabupaten Boyolali hanya karena materi.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, usut punya usut, ibu kandung asal Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang diperkarakan anaknya dilatarbelakangi adanya pembebasan lahan Tol Solo-Jogja.

Sebab, kedua anaknya yang sebelumnya sudah mengetahui dan menerima 'harta', baru memperkarakan sang ibu sejak adanya proyek strategis nasional (PSN) itu.

Dari sumber terpercaya, menyebut jika ibu itu digugat oleh anak ke 2 dan ke 4 karena uang ganti tol senilai Rp 2 miliar.

Gugatan itu setelah keduanya anak yang tinggal di Salatiga dan Semarang itu mengetahui jika lahan yang telah dihibahkan tersebut kepada tiga orang anaknya ain serta cucunya.

Termasuk merupakan anak dari penggugat satu.

Nah, kedua anak tersebut yang semula telah mendapat bagian harta dan mengetahui jika tanah yang dihibahkan bakal diganti rugi lalu 'panas'.

Jiwa serakahnya mencuat.

Dicarilah cara agar bisa turut menikmati 'kue' tol itu.

Keduanya pun lalu bersekongkol untuk menggugat ibu kandungnya tersebut.

Tak cukup di situ, tiga saudaranya dan anaknya yang di depan mata bakal jadi Orang Kaya Baru (OKB) turut diperkarakan juga.

"Padahal, keduanya sebelumnya telah mendapat bagian," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya karena menyangkut privasi orang, Selasa (23/11/2021).

"Dan obyek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," aku dia.

"Dan sejak saat itu tidak ada masalahm, tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.

Dia menyebut jika penggugat pertama pada tahun 1990-an telah mendapat bagian harta.

Saat itu, dia yang membangun rumah, ibunya telah menjual sebagian salah satu bidang tanah yang ada di wilayah Kecamatan Ngemplak.

Sedangkan penggugat kedua, saat usahanya bangkrut sekitar tahun 2011, sang ibu kembali menjual sebagian lagi bidang tanah yang ada di Ngemplak itu untuk menutup hutang-hutang anaknya.

Sebab jika tidak, maka rumah yang saat ini jadi sengketa itu bakal disita.

Karena memang, penggugat dua ini mengagunkan sertifikat tanah yang ditinggali itu untuk meminjam uang di Bank swasta.

"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian," aku dia.

"Kan yang 2 sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.

Baca juga: Anggota PNS Takengon Gugat Ibu Kandung Soal Warisan, Minta orangtua Keluar dari Rumah yang Ditempati

Baca juga: Mantan Napi Ini Gugat Sipir Penjara Gegara Merasa Disiksa Dipaksa Dengarkan Lagu Baby Shark

Reaksi BPN Boyolali

Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri. 

Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya saja yang dibawa ke meja hijau,.

Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengatakan selain ibu dan tiga orang saudara serta salah satu anak penggugat itu, ada pihak lain yang ikut tergugat.

"Kantor pertanahan (BPN Boyolali) turut tergugat satu, dan Kepala Desa (Gowokajen) tergugat dua," ujarnya kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Menanggapi hal itu, Kasi Pengadaan dan Pengembangan Tanah BPN Boyolali, Djarot Sucahya mengatakan pada prinsipnya, penerbitan sertifikat tanah sudah sesuai. 

Terkait adanya gugatan tersebut, dia mengaku telah dihubungi oleh PN Boyolali.

Selanjutnya, pihaknya mengaku siap menyiapkan data-data penerbitan sertifikat tersebut.

BPN Boyolali juga dihadirkan sebagai saksi dan penyertaan bukti-bukti. 

"Jadi empat bidang tanah itu sudah sertifikat tanah dan memang terdampak tol Jogkakarta-Solo," aku dia.

"Untuk nilainya berapa sudah dimusyawarahkan dengan tim appraisal," katanya.

Dia menyebut objek tanah hibah tanah di Guwokajen, Sawit tersebut sudah sertifikat, apalagi dilakukan sebelum adanya wacana pembangunan tol. 

Bahkan surat hibah tanah sudah ada, sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah untuk empat bidang tersebut. 

"Kalau BPN pada prinsipkan menerbitkan sertifikat berdasarkan buktir dari pemohon. Yakni surat akta keterangan hibah yang mungkin dibuat oleh kades, karena kenapa kades dan BPN ikut digugat," aku dia.

"Tapi penyertifikatan tanah hibah itu sudah lama, sebelum ada wacana tol," jelasnya. 

Kepala Desa Gowokajen Evi Nur Dina tak mau berkomentar banyak soal hal itu. 

Dia menyebut jika permasalahan tersebut merupakan masalah keluarga.

"Langsung ke keluarga saja," ujarnya.

Bahkan saat dimintai tanggapannya sebagai turut tergugat, dia juga tak mau berkomentar banyak. 

Memilukan Kisah Sang Ibu

Nasib memilukan harus diterima seorang ibu di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Ya, seperti tersambar petir di siang bolong, ibu kandung tersebut digugat dua anaknya sekaligus gara-gara soal tanah hibah warisan.

Kasus ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).

Meski belum menyebut nama penggugat dan tergugat, Tony membeberkan, jika gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.

Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.

Bahkan tak berhenti di ibu kandung, kakak dan adiknya hingga anaknya juga turut digugat.

“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com.

"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.

Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait adanya hibah tanah warisan yang dilakukan ibu kandungnya tersebut.

“Sebenarnya kita belum sampai dalam tahap pembuktian, jadi belum thau jalan ceritanya secara pasti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.

"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.

Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.

Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.

“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Duduk Perkara Anak Gugat Ibu di Boyolali : Ingin Dapat Uang Tol Solo-Jogja, Konon Miliaran Rupiah.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved