Berita Daerah
Fakta Dibalik Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Ingin Uang Miliran Dari Proyek Tol
Fakta Dibalik Anak yang Tega Gugat Ibu Kandung di Boyolali, Ingin Uang Miliran Dari Proyek Tol
"Padahal, keduanya sebelumnya telah mendapat bagian," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya karena menyangkut privasi orang, Selasa (23/11/2021).
"Dan obyek tanah yang diperkarakan ini sudah tersertifikatkan sejak tahun 2011," aku dia.
"Dan sejak saat itu tidak ada masalahm, tapi semenjak ada Tol Solo-Jogja, muncul masalah ini," tambahnya.
Dia menyebut jika penggugat pertama pada tahun 1990-an telah mendapat bagian harta.
Saat itu, dia yang membangun rumah, ibunya telah menjual sebagian salah satu bidang tanah yang ada di wilayah Kecamatan Ngemplak.
Sedangkan penggugat kedua, saat usahanya bangkrut sekitar tahun 2011, sang ibu kembali menjual sebagian lagi bidang tanah yang ada di Ngemplak itu untuk menutup hutang-hutang anaknya.
Sebab jika tidak, maka rumah yang saat ini jadi sengketa itu bakal disita.
Karena memang, penggugat dua ini mengagunkan sertifikat tanah yang ditinggali itu untuk meminjam uang di Bank swasta.
"Nah setelah itu, sang ibu lalu membagi tanahnya agar kelima anaknya mendapatkan bagian," aku dia.
"Kan yang 2 sudah dapat yang di Ngemplak itu, lalu tanah yang masih ada diberikan kepada tiga anaknya serta satu cucunya itu," imbuhnya.
Baca juga: Anggota PNS Takengon Gugat Ibu Kandung Soal Warisan, Minta orangtua Keluar dari Rumah yang Ditempati
Baca juga: Mantan Napi Ini Gugat Sipir Penjara Gegara Merasa Disiksa Dipaksa Dengarkan Lagu Baby Shark
Reaksi BPN Boyolali
Kasus ibu kandung digugat dua anak sekaligus terjadi di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali mencuat.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali itu, disebut lantaran ibu kandungnya telah menghibahkan tanah kepada saudara-saudaranya serta anaknya sendiri.
Nah, ternyata tak hanya ibu, tiga orang saudara dan anaknya saja yang dibawa ke meja hijau,.
Bahkan Badan pertanahan nasional (BPN) Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen turut diperkarakan ke PN Boyolali.