Berita Nasional
Antigen Bisa Digunakan untuk Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali, jadi Alternatif Tes PCR
Syarat baru penumpang pesawat di luar pulau Jawa dan Bali. Penumpang bisa gunakan tes antigen
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk Aturan Satgas Covid-19.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mode trasportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali yakni PPKM level 1-4 dan luar Jawa-Bali level 3-4.
Orang yang melakukan perjalanan sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan aturan penerbangan adalah jika sebelumnya bisa menggunakan antigen, kini aturan tersebut telah mengharuskan penggunaan PCR.
Ketentuan aturan tersebut efektif telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.
"Alasan pembuatan kebijakan tersebut ingin mengutamakan kesehatan masyarakat di saat aktivitas sudah mulai meningkat. Tes PCR memiliki akurasi lebih tinggi dari pada rapid antigen," ungkap Reisa lagi.
Hal ini berdasarkan pada kondisi lapangan transportasi udara yang tidak lagi menerapkan pembatasan jarak tempat duduk. Saat ini kapasitas pesawat sudah 100 persen.
Baca berita lainnya di Google News