Berita Nasional

Antigen Bisa Digunakan untuk Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali, jadi Alternatif Tes PCR

Syarat baru penumpang pesawat di luar pulau Jawa dan Bali. Penumpang bisa gunakan tes antigen

Editor: Weni Wahyuny
ARIEF
ILUSTRASI Bandara SMB II Palembang - Tes antigen bisa digunakan untuk penumpang pesawat luar Jawa-Bali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tes rapid antigen bisa digunakan untuk penumpang pesawat di luar pulau Jawa dan Bali.

Tes antigen yang digunakan bisa digunakan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Tes ini pula jadi alternatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dala Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 28 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam keterangan pers, Jumat (29/10/2021).

Aturan tersebut, merupakan syarat alternatif yang dapat digunakan bagi penumpang pesawat luar Jawa Bali, selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang pesawat juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB itu juga diatur terkait pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain.

Seperti transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

"Pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Prof Wiku.

Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat di Jawa-Bali Tes PCR

Pemerintah kembali melakukan pengubahan aturan bagi perjalanan dalam negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.

"Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan untuk orang yang melakukan perjalanan ke dalam negeri dengan berbagai mode transportasi disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (29/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved