Berita Ogan Ilir

Dua Pemuda di Indralaya Curi Besi Alat Bajak Petani, Modus Memulung Barang Bekas

Aksi pencurian alat bajak petani dengan modus memulung barang bekas atau rongsokan dilakukan oleh dua orang pemuda di Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dua tersangka beserta barang bukti sasis besi bajak piringan dan sebuah sepeda motor diamankan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (27/10/2021). 

Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir yang mendapat informasi pencurian, lalu meminta bantuan seluruh pengepul barang rongsokan di Indralaya Utara.

"Kami minta bantuan dan akhirnya ada satu pengepul rongsokan yang mengaku telah bertransaksi jual-beli sasis dengan dua tersangka ini," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.

Polisi yang mengantongi identitas para tersangka lalu mengamankan keduanya di kediaman masing-masing di Indralaya Utara.

Selain kedua tersangka, barang bukti berupa sasis bajak piringan juga dan sepeda motor untuk mengangkut barang bukti, juga diamankan polisi.

"Ini Pasal yang dikenakan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Shisca.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dipercepat, Masuk Mal Pakai Aplikasi PeduliLindungi Berlaku Mulai Besok 28 Oktober

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved