Berita OKI

Pengedar Sabu Asal Desa Serdang Menang OKI Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1,8 Miliar, BB 99,950 Gram Sabu

Terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu bernama Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, OKI dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1,8 miliar

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang tuntutan terhadap Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (25/10/2021). 

Dari dalam rumahnya tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, lalu bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir.

"Menurut pengakuan terdakwa kepada petugas, dia memperoleh 4 kantong narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Etet dengan cara berhutang dan akan dibayar terdakwa setelah narkotika tersebut laku terjual," ujar Rizky.

Terdakwa terlebih dahulu membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paketan kecil dengan harga Rp 100 ribu dan paketan harga Rp 50 ribu.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. Lab. : 1646/NNF/2021 tanggal 12 Mei 2021.

Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening dan masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 99, 950 gram.

Baca juga: Akhir Tahun 2021 Jalan Pendekat Musi VI Beres, Sisa 2 Persil Lahan Belum Pembebasan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved