Berita OKI

Pengedar Sabu Asal Desa Serdang Menang OKI Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1,8 Miliar, BB 99,950 Gram Sabu

Terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu bernama Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, OKI dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1,8 miliar

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang tuntutan terhadap Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (25/10/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu bernama Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir dituntut 7 tahun penjara dan didenda 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (25/10/2021).

Hal tersebut diutarakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Andi Supriyadi SH sesuai tuntutannya.

"Dikarenakan terbukti bersalah, saya menuntut terdakwa dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya saat jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Moh. Rizky Musmar SH MH menanyakan kepada terdakwa apabila hendak mengajukan pembelaan.

"Terdakwa kami berikan waktu satu minggu ke depan untuk mengajukan pembelaan. Jika merasa keberatan dengan tuntutan hukuman yang telah diberikan," jelas Ketua Hakim.

Menanggapi hal itu, Aswin meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya.

"Saya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pak hakim. Jujur saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," jawab terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual.

Setelah itu, majelis hakim kembali menanyakan hal tersebut kepada JPU Kejari OKI. Namun JPU, Andi Supriyadi tetap pada tuntutannya.

"Sementara sidang ditunda dan rencananya akan kita dilanjutkan kembali pada Rabu (27/10/2021) besok dengan agenda putusan," terang Moh. Rizky Musmar.

Diketahui kejadian bermula dari adanya informasi tentang peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Senin (07/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Berkat informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir membentuk tim yang beranggotakan antara lain saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH bertugas melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, didapatkanlah informasi yang melakukan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Serdang Menang adalah terdakwa Aswin Saputra.

Kemudian saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH dibantu anggota Polres lainnya berangkat ke Desa Serdang Menang.

Mereka langsung menuju ke rumahditempati terdakwa Aswin Saputra. Dan setelah diyakini terdakwa berada di dalam rumah, saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan saksi M Riski Ramadhan SH dibantu anggota Polres lainnya langsung masuk ke dalam rumah.

Melihat ada anggota polisi masuk rumah, terdakwa terkejut dan sempat ingin melarikan diri dengan berlari ke arah pintu belakang rumah, namun terdakwa berhasil ditangkap.

Dari dalam rumahnya tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, lalu bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir.

"Menurut pengakuan terdakwa kepada petugas, dia memperoleh 4 kantong narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Etet dengan cara berhutang dan akan dibayar terdakwa setelah narkotika tersebut laku terjual," ujar Rizky.

Terdakwa terlebih dahulu membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paketan kecil dengan harga Rp 100 ribu dan paketan harga Rp 50 ribu.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. Lab. : 1646/NNF/2021 tanggal 12 Mei 2021.

Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening dan masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 99, 950 gram.

Baca juga: Akhir Tahun 2021 Jalan Pendekat Musi VI Beres, Sisa 2 Persil Lahan Belum Pembebasan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved