Berita Nasional

Mahfud MD : Yang Terlanjur jadi Korban Pinjol Ilegal, Jangan Membayar, Jangan Membayar

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan tak perlu bayar pinjol ilegal

Editor: Weni Wahyuny
Channel Youtube Najwa Shihab
Mahfud MD mengatakan jika masyarakat yang terlanjur terlilit pinjol ilegal tak perlu dibayar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat yang terlanjur terjerat utang di pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu membayar utangnya.

Bahkan jika mendapatkan teror, masyarakat diminta lapor ke polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD berujar, pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah lalu meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.

Sehingga, jika mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan bertindak tegas terkait teror dari pinjol ilegal tersebut.

"Kalau kalian tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat."

"Polisi akan memberikan perlindungan," tegas Mahfud MD.

Baca juga: Pencuri Kembalikan Barang Hasil Curian Melalui Ojol, Tulis Surat Minta Maaf : Saya Terjerat Pinjol

Langkah Kemkominfo dan OJK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.

Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."

Baca juga: Ramai Kasus Pinjol, Inilah Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved