Berita Nasional

Duduk di Kursi Roda, Korban Pinjol Ngaku Depresi hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Data Diri Disebar

Korban pinjol alami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit gegara mendapatkan tekanan oleh pinjol serta keluarga

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar
Seorang korban berinisial TM menceritakan pengalaman buruknya akibat meminjam uang dari perusahan pinjaman online, di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). 

"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.

Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.

"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," katanya.

Suruh Ancam Nasabah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar mengungkap cara debt collector saat melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar melalui Wadireskrimsus, AKBP Roland Rinaldy mengatakan, para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.

"Modusnya operator desk collection ini mendapatkan arahan dan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih, setelah itu ditagihkan. Dia memiliki beberapa sarana baik melalui telepon maupun ada juga yang melalui WA."

"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ujar AKBP Roland Rinaldy, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, kata dia, setiap debt collector pun diberikan target oleh atasannya.

Dalam satu hari, satu orang debt collector online harus menagih 15-20 orang nasabah.

"Setiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda, ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2 juta," katanya.

Saat ini, kata Roland, Polda Jabar masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu cara atasannya mendapatkan nomor dan data para nasabah.

"Sejauh ini seperti itu ada (arahan ancaman). Dapat datanya itu dari pimpinannya. Kami masih kembangkan bagaimana perusahaan ini mendapat kontak id-nya," ucapnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman Yogyakarta.

Dalam penggrebekan itu, 86 orang debt collector diamankan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved