Berita Nasional
Duduk di Kursi Roda, Korban Pinjol Ngaku Depresi hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Data Diri Disebar
Korban pinjol alami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit gegara mendapatkan tekanan oleh pinjol serta keluarga
"Korbannya itu dari 24 aplikasi ilegal dan kami butuh waktu untuk mengklasterkan dan mengklasifikasikan korban-korban ini menggunakan aplikasi apa. Intinya, warga yang mengadu ke kami ada 37 dan kami akan inisiasikan membuat hotline aduan," ujarnya.
Ia menambahkan sudah ada 10 aduan terkait pinjol ke hotline tersebut.
Adapun besaran dana yang diberikan perusahaan pinjol ilegal tersebut bervariatif, mulai Rp 2 juta, Rp 5 juta, sampai dengan Rp 10 juta.
Bunga dari pinjaman ini pun beragam.
"Sebenarnya pinjamannya enggak seberapa. Tapi, bunganya itu fantastis dengan dihitungnya per hari sekitar 4 persen sampai 10 persen tergantung kesepakatan antara peminjam dan perusahaan pinjol."
"Bahkan, ada yang meminjam Rp 5 juta lalu dalam sebulan harus mengembalikan Rp 80 juta," katanya.
Ketika ada peminjam yang tak bisa membayar pinjamannya itu, lanjutnya, nasabah mendapatkan teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak korban dengan kalimat "buron kasus penggelapan uang perusahaan" dengan mencantumkan foto juga nama korbannya.
Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan awal mula munculnya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap pihaknya.
Kasus ini bermula dari maraknya keluhan warga ke kepolisian.
Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji.
Pada 2 September 2021, katanya, ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol.
Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," katanya di Mapolda Jabar saat konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Dibantu kepolisian Polda DIY, Kombes Pol Arif menyebut di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan.
Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit SIM card, 99 unit CPU, dan 1 microSD.
