Berita Ogan Ilir

Imbau Warga OI Tertib Lalu Lintas, Pemilik Motor Ditilang di Indralaya Banting Knalpot Brong

Operasi Patuh Musi 2021 telah berakhir setelah dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 20 September hingga 3 Oktober lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Instagram polantas_oganilir.
Warga membongkar knalpot brong usai mengurus tilang di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya. 

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

"Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini," ucap Alka.

Pengendara yang ditilang karena menggunakan knalpot brong mulai mendatangi Mapolres Ogan Ilir untuk membayar denda tilang.

Selain itu, warga juga harus mengganti knalpot bersuara bising itu dengan knalpot standar.

Ada hal menarik saat seorang warga diminta untuk mengganti knalpot brong.

Baca juga: Mulai 9 Oktober Besok, Jalan Tol Palindra Resmi Berlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya

Dilihat di salah satu unggahan Instagram polantas_oganilir, seorang pria tampak menyampaikan pesan bahwa knalpot brong mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Jadi, gantilah knalpot brong dengan knalpot standar," ucap pria yang tak disebutkan identitasnya itu.

Pria tersebut lalu membanting knalpot brong yang dilepas dari sepeda motornya, hingga rusak-rusak.

Tampak di dekat pria tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Ogan Ilir Ipda Ramon mengawasi pembongkaran knalpot brong dari kendaraan yang ditilang.

"Jangan lagi pakai knalpot brong," tegas pria tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved